" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma " 

" judul " : " apakah air di kantor kami suci ? "

" isi " : " assalamu ' alaikum . " , " ustadz , telah baca topik " , " di rubrik ini , saya ingin tanya kait dengan kondisi bak mandi di kantor kami . meski bak mandi di kantor kami ukur tidak berapa besar , kurang lebih lebar 40 cm , panjang 90 cm dan tinggi 30 cm , akan tetapi air yang ada di dalam terus tambah tiap kali pakai . kami guna tandon air dan buah pelampung untuk atur keluar air . tiap kali pakai air selalu isi cara otomatis . " , " 1 . apakah air sebut suci untuk wudhu ? " , " 2 . apakah air sebut suci untuk mandi bagai siap sholat ? " , " demikian tanya kami . jazakumullah khoir . " , " wassalamu ' alaikum . " , " - purnama - "

" jawaban1 " : " wed 24 may 2006 07 : 43  " , "  5 . 186 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum . " , " ustadz , telah baca topik " , " di rubrik ini , saya ingin tanya kait dengan kondisi bak mandi di kantor kami . meski bak mandi di kantor kami ukur tidak berapa besar , kurang lebih lebar 40 cm , panjang 90 cm dan tinggi 30 cm , akan tetapi air yang ada di dalam terus tambah tiap kali pakai . kami guna tandon air dan buah pelampung untuk atur keluar air . tiap kali pakai air selalu isi cara otomatis . " , " 1 . apakah air sebut suci untuk wudhu ? " , " 2 . apakah air sebut suci untuk mandi bagai siap sholat ? " , " demikian tanya kami . jazakumullah khoir . " , " wassalamu ' alaikum . " , " - purnama - " , " n " , " ukur volume 40 cm x 90 cm x 30 cm memang baru 108 liter , belum cukup batas 2 " , " yang 270 liter . namun demikian , air itu bukan arti najis atau tidak boleh pakai untuk suci . sebab air yang kurang dari 2 " , " lama tidak campur dengan benda najis atau campur dengan air yang sudah guna untuk suci , hukum tetap suci dan suci . " , " sedang bila ke dalam air itu jatuh benda najis seperti air kencing , darah , nanah atau bangkai , baru air itu status jadi najis . atau bila air itu masuk air bekas wudhu ' atau mandi " , " orang , baru air itu status air " , " . " , " namun bila hanya guna untuk cuci tangan atau mandi biasa yang bukan berthaharah dalam arti ritual , tidak buat air itu jadi " , " sebab seperti yang sudah kami jelas belum , bahwa yang maksud dengan air " , " adalah air yang jumlah kurang dari 2 " , " dan sudah guna untuk laku ritual suci dari hadats . " , " jadi apakah boleh guna untuk berwudhu dan mandi janabah , jawab gantung apakah air itu sudah masuk bekas wudhu ' belum atau tidak . lama bisa jamin tidak ada bekas sisa air wudhu ' yang masuk ke dalam , maka air itu bukan air musta ' mal . " , " untuk itu baik bila ingin mandi janabah atau berwudhu ' , akan lebih baik bila guna gayung , bukan dengan celup tangan yang lumur sisa air wudhu ' ke dalam . " , " atau lebih baik lagi bila berwudhu guna kran , sehingga masuk hukum air yang alir . demikian juga untuk mandi bisa guna ember yang isi dulu belum dengan air baru . bukan langsung dari bak air yang jumlah kurang dari 2 qullah . " , " sebab meski air itu terus isi , namun hukum bukan masuk air yang alir . beda hukum dengan air kran yang terus alir . atau gayung yang tuang . "
